Senin, 05 Juli 2010

SIKAP BIJAK RASULULLAH SAW. DALAM MENYIKAPI PERZINAAN DAN PELAKUNYA YANG BERTEKAD UNTUK TAUBAT

"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."(QS.An Nur,31)

Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Al Ghofar, Allah swt.akan mengampuni&mengambil dosa hamba2-Nya yg bertaubat,dengan sebenar2nya taubat. "Seorang yg memohon ampun dari dosanya sementara dia tetap melakukan perbuatan itu, orang itu layaknya mempermainkan Tuhannya."(HR.Al Ghozali)

"Sesungguhnya Allah mencintai hamba2-Nya yg bertaubat&menyucikan diri."(QS.Al Baqoroh,222)

Ada yang bertanya bagaimana taubatnya orang yang telah berzina? Lalu bagaimana dengan hukum rajam apakah masih berlaku? Sementara di dalam surat Al Qur’an disebutkan bahwa Allah mencintai hambanya yang bertaubat dan menyucikan diri??? Lalu apakah hokum rajam itu masih berlaku???
Sesungguhya sejak empat belas abad silam, masalah ini pernah muncul, dalam menyikapi kasus perzinahan ini Rasulullah saw.telah memerintahkan pelakunya untuk Bertaubat dengan taubatan nasuha. Taubat dengan sungguh-sungguh menyesali pelanggaran&perbuatan dosanya, berjanji&bertekad kuat untuk meninggalkan perbuatan itu,tidak akan pernah mengulanginya lagi sampai kapanpun, dan membenci perbuatan dosanya seperti bencinya ia jika harus dilempar ke jurang neraka yang penuh siksa.Kemudian, ia rela&ikhlas untuk tunduk pada Hukum Allah(An Nur,2)


Di zaman Rasulullah SAW. Dahulu pernah ada seorang wanita yang sedang hamil muda datang kepada Rasulullah Muhammad saw.kemudian wanita itu mengakui bahwa ia telah berzina shg ia hamil. Wanita itu mendatangi Nabi saw. karena ia sungguh-sungguh ingin BERTAUBAT.
Lalu dengan bijaksana Rasulullah saw.menyuruhnya untuk pulang kembali ke rumahnya untuk melanjutkan kehamilannya hingga kandungannya itu lahir, namun Rasulullah saw.juga memenuhi harapan wanita itu untuk diampuni taubatnya,yaitu dengan berpesan kepada wanita itu untuk segera kembali datang padanya begitu ia telah melahirkan bayinya,dan setelah bayinya itu lahir , barulah wanita itu menebus dosa zinanya dengan menjalani hukuman rajam.
Permasalahan perzinaan dan sanksinya itu dijabarkan berdasar cerita yang diriwayatkan ahlu sunnah. Untuk lebih jelasnya tentang dasar hukum masalah ini, hadist yang telah diriwayatkan Imam Muslimbisa dijadikan rujukan. Berikut ini adalah contoh kasus yang terjadi di jaman Rasulullah saw.berdasar pada riwayat ahlu sunnah.

Imam Muslim meriwayatkan, "Seorang perempuan dari Juhainah benar2 telah datang menghadap Rasulullah saw.dalam kondisi hamil disebabkan zina. Kemudian dia berkata,
'Wahai Rasulullah,Apakah saya kena sanksi had--yakni dirajam, (jika "ya"), maka tegakkanlah padaku.'
Kemudian Rasul meminta walinya hadir. Rasul berkata, 'Berbuat baiklah kepadanya!' Nanti jika dia melahirkan, bawalah dia ke sini,'
Kemudian si wali mengikuti saran itu. Kemudian, Rasulullah saw.memerintahkan (supaya si perempuan itu dihadirkan). Setelah itu,perempuan tadi mengencangkan pakaiannya. Dia diperintahkan maju ke tempat rajam. Lalu dirajamlah dan kemudian disalati. Umar berkata, 'Wahai Rasulullah saw.,kenapa baginda menyalatinya,padahal dia telah berzina?' Rasul menjawab,'Dia sudah benar-benar BERTAUBAT. Jika tobatnya dibagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, maka dipastikan mereka akan terbagi secara merata. Apakah kamu pernah mendapatkan yg lebih utama dari kebaikannya sendiri yg diperuntukkan bagi Allah--Dzat Yang Maha Mulia lagi Maha Agung?" (HR.Muslim)


Berdasarkan kisah nyata yang telah terjadi di masa Rasulullah saw. itu dan shohih diriwayatkan oleh ahlu sunnah, dapat ditarik kesimpulan bahwa taubatnya orang-orang yang telah berzina adalah tunduk&patuhnya ia pada hukum Allah swt. Ia sungguh-sungguh menyesali zinanya,dan memohon ampunan Allah swt.dengan rela & ikhlas untuk tunduk di bawah perintah-Nya. Yaitu rela&ikhlas menjalankan hukuman rajam.

"Perempuan yg berzina&laki2 yg berzina,maka deralah tiap2 seorang dari keduanya seratus kali dera,dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang2 yg beriman."(Qur'an, AN Nur,2).

Karena bagaimanapun, di dunia atau nanti di akhirat, Allah swt.pasti menegakkan keadilan-Nya bagi setiap manusia, mana yang taat&mana yang ingkar sudah pasti mendapat perlakuan dan balasan yang berbeda berdasarkan amal perbuatan masing-masing. Hal ini ALLAH tetapkan sebab Allah adalah Dzat Yang MAHA Adil yang pasti akan menegakkan keadilan-NYA &MEMENUHI JANJI-JANJI-NYA.
Jadi sudah tentu sanksi rajam bagi para pezina pasti pada akhirnya akan dieksekusikan juga oleh Allah swt.(sebagai bentuk keadilan-Nya), jika tidak di dunia,pastilah di akhirat nanti.

Jika pezina sudah sempat bertaubat di dunia (rela tunduk pd hukum-Nya, menjalankan hukuman rajam atas pelanggarannya),maka beruntunglah dia, karena dia sudah terbebas dr dosa zina ketika ia mati, maka insyaallah surga masih terbuka baginya.

Namun, jika di dunia pezina itu tidak bersedia menjalankan sanksi rajam(tidak mau tunduk dan bertaubat), begitu ajal menjemput dikembalikannya ia pada Pemiliknya,Allah swt., pasti hukuman rajam itu pada akhirnya kan ia dapatkan juga di negeri akhirat, artinya pintu surga tertutup untuknya,dan neraka yg penuh siksalah yg jadi tempat pulangnya(itulah resiko berat yg mau tdk mau harus ditanggungnya, akibat ketidaktaatannya pd hukum Allah). Naudzubillahi min dzalik..